Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyesalkan kekalahan
Telkomsel dalam perkara hukum tuntutan pailit yang dituduhkan mitra
bisnisnya PT Prima Jaya Informatika.
"Sangat disayangkan perkara
perdata yang kecil sekali bisa mempailitkan perusahaan dengan aset
ratusan triliun. Kami sangat prihatin," sesal Anggota BRTI M Ridwan
Effendi kepada detikINET, Senin (17/9/2012).
Dengan
dikabulkannya tuntutan pailit ini, maka seluruh aset Telkomsel berada
dalam pengawasan hakim pailit dan kurator serta asetnya disita untuk
membayar seluruh hutang pada kreditur, bukan hanya ke penggugat PT Prima
Jaya Informatika.
"Walaupun urusan distribusi pulsa urusan B2B (business to business) antara operator dengan rekanannya, tidak diatur BRTI, tapi kami akan berupaya agar tidak terjadi hostile takeover," tegas Ridwan.
Langkah
pengamanan itu akan dilakukan BRTI agar pelayanan telekomunikasi kepada
pelanggan Telkomsel yang berjumlah 110 juta tidak sampai terganggu jika
asetnya sampai dibekukan pengadilan.
"Makanya, itu kan nggak
masuk logika. Kami akan berusaha agar itu tidak terjadi di area yang
masih dalam kewenangan BRTI. Potensi kerugian masyarakat dan negara
besar sekali," sesalnya.
Telkomsel yang kalah dalam sidang di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dinyatakan oleh Majelis hakim yang
dipimpin Agus Iskandar, memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan
yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.
Selain
PT Prima Jaya, Telkomsel juga digugat oleh PT Extend Media Indonesia.
Sidang yang berlangsung Jumat lalu ini (14/9/2012), dengan nomor perkara
48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.
Kasus ini sendiri bermula
ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima,
yang didistribusikan oleh PT Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200
miliar.
"Kerjasama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk
distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain
atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan
sementara sehingga kami merugi Rp 5,3 miliar," jelas kuasa hukum PT
Prima Jaya, Kanta Cahya.
Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil
kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu
Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah
Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu
Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.
PT
Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk
meminta penjelasan. Akan tetapi, mereka mengaku belum ada satu pun
direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu.
Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau
"Telkomsel
menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakpus tersebut, meskipun
perusahaan berpendapat belum terjadi hutang piutang sebesar Rp 5,3
miliar sebagaimana dimaksud karena masih dalam proses sengketa," ujar
Corporate Secretary Telkomsel, Asli Brahmana.
Menurutnya, Telkomsel masih sebagai perusahaan yang reputable dan capable secara finansial. Telkomsel juga akan menjamin kepentingan seluruh stakeholders, termasuk mitra-mitra bisnis, khususnya PT Prima Jaya Informatika, dan akan menyelesaikan dengan itikad baik.
Sementara
Telkom, induk usaha Telkomsel, optimistis operator seluler itu bisa
menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya dengan PT Prima Jaya
Informatika.
"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen
untuk patuh terhadap hukum," ujar Head of Corporate Communication and
Affair Telkom, Slamet Riyadi.
Menurut Slamet, Telkomsel
menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan melakukan
upaya-upaya terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Telkomsel
merupakan perusahaan yang sangat sehat baik secara bisnis maupun
keuangan dan selaku induk perusahaan, manajemen Telkom percaya Telkomsel
akan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik untuk menjaga
kepercayaan semua pemangku kepentingan," tandas Slamet.
Source : inet.detik.com
read more...